mediaonline
Terpopuler

Wacana Jalan Satu Arah di Jalan Kartini Kota Tegal: Solusi atau Bikin Masalah Baru?

Wacana Jalan Satu Arah di Jalan Kartini Kota Tegal: Solusi atau Bikin Masalah Baru?

Formasi CPNS Kabupaten Bangka Belitung



mediategal.com - Alokasi Formasi lowongan CPNS Kabupaten Bangka Belitung 2019. Pendaftaran CPNS Kabupaten Bangka Belitung 2019 akan dimulai tanggal 11 November 2019. Pengumuman Formasi Lowongan CPNS Kabupaten Bangka Belitung 2019. Jumlah formasi lowongan CPNS Kabupaten Bangka Belitung 2019 D3 S1, dan smk syarat pendaftaran dan Petunjuk cara pendaftaran CPNS Kabupaten Bangka Belitung, lowongan cpns di Kabupaten Bangka Belitung 2019, Alur dan Mekanisme pendaftaran CPNS Kabupaten Bangka Belitung 2019 secara online. 

I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN UNIT KERJA PENEMPATAN FORMASI









II.    KRITERIA PELAMAR
A.    Formasi Khusus
1.    Putra/Putri Lulusan terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Oxmlav.de dari
Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan ketentuan :
(a) . Cal on pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan
predikat kelulusam “Dengan Pujian”/Cumlaude berasal dari perguruan
Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul
pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah;
(b) . Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat
mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan point (a) diatas
dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RL
2,    Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik
hanya pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan deraj at 1 (Cacat Tubuh
Ringan) dengan memenuhi ketentuan:
(a)    Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
(b)    Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan
buah pikiran dan berdiskusi;
(c)    Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu beijalan selain kursi
roda;
(d)    Melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan bahwa pelamar penyandang
disabilitas fisik hanya pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan deraj at 1
(Cacat Tubuh Ringan).
B.    Formasi Umum
1.    Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria atau tidak mendaftar sebagai
Pelamar Khusus pada huruf A di atas;
2.    Pelamar disabilitas yang melamar formasi umum wajib melampirkan Surat
Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan bahwa pelamar penyandang disabilitas fisik hanya pada
anggota gerak kaki (tungkai) dengan deraj at 1 (Cacat Tubuh Ringan);
3.    Apabila tidak melampirkan surat keterangan pada angka 2, maka
dinyatakan gugur;
4.    Pelamar disabilitas hanya dapat melamar pada formasi umum sesuai
dengan alokasi formasi yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas.
III.    PERSYARATAN PELAMARAN
A. PERSYARATAN UMUM
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Usia Pelamar:
(a)    Pelamar yang berpendidikan Dokter Spesialis batas usia paling tinggi 40
Tahun 00 Bulan 00 Hari pertanggal Pelamar Mendaftar;
(b)    Pelamar yang berpendidikan D-1II, D-IV, S-l, Dokter Umum dan Dokter
Gigi usia paling rendah 18 Tahun dan paling tinggi 35 Tahun 00 Bulan
00 Hari pertanggal Pelamar mendaftar;
(c)    Pelamar yang berpendidikan SLTA Umum usia paling rendah 18 Tahun
dan paling tinggi 25 Tahun 00 Bulan 00 Hari pertanggal Pelamar
mendaftar.
3.    Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasaikan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.    Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan
tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5.    Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7.    Berkelakuan Baikyang dibuktikan cleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepala Kepolisian Resort Setempat yang masih berlaku, dan
wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumurnaii
kelulusan akhir;
8.    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, dan wajib
dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
akhir;
9.    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka sesuai unit
keija penempatan yang membutuhkan;
10.    Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Bebas Narkoba dari
Rumah Sakit atau Instansi yang berwenang setempat yang masih berlaku,
dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman
kelulusan akhir;
11.    Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Bangka, dan tidak mengajukan
pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak
terhitung mulai tanggal PNS;
12.    Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi
Penerimaan CPNS Kabupaten Bangka Tahun 2019;
13.    Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran 3 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, dan wajib dilengkapi
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

Posting Komentar